RUU Bahasa, RUU Basa Basi

2009 Maret 25
by blogsainulh

Oleh Sainul Hermawan

Cerita usang itu berulang lagi. Pusat Bahasa Depdiknas hendak mengatur penggunaan bahasa di ruang publik melalui Undang Undang (UU), dengan beragam sanksi dan denda. Alasannya adalah pengutamaan Bahasa Indonesia dalam segala sektor kehidupan seperti terjadi di negara lain, di antaranya di Korea dan Jepang (BPost: ‘Pakai Bahasa Asing Bisa Dipenjara’, edisi 8 Januari 2006).

Kenapa kita selalu begini: melihat apa yang seragam di tempat lain sebagai kebaikan yang hakiki tanpa lebih jauh mempertimbangkan, apakah budaya bangsa kita memang punya akar historis yang sama dengan bangsa yang hendak kita tiru?

Rancangan UU (RUU) itu mungkin akan terus maju dan disahkan. Tapi yakinlah, ia akan melengkapi sederet UU yang lahir dari ‘rahim proyek UU’ yang sering diplesetkan sebagai proyek ‘uang dan uang’. Negara ini semakin banyak UU tetapi tetap saja kesadaran hukum itu tak ada. Dalam hal ini, RUU Bahasa pada dasarnya melanggar hukum alam bahasa itu sendiri. Bahasa adalah konsensus sosial yang tidak sesederhana pikiran kaum linguistik puris yang hanya ingin melihat bahasa sebagai entitas tunggal, dan harus diseragamkan secara preskriptif. Ia adaptif dan dinamis.

Kalau hanya untuk mengatur sekelompok pengguna Bahasa Indonesia dalam lingkup ruang pergaulan tertentu yang formal, seperti pidato kenegaraan, mengajar di sekolah, dan sebagainya, RUU tak terlalu urgen untuk diundangkan. Cukup menekankan etika berbahasa dalam lingkup itu. Biarkan Indonesia lebih berwarna, karena segala upaya penyeragaman hanya dapat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat monokultur yang militeristik dan konyol. Karena, asing bagi Bahasa Indonesia tak hanya bersumber dari luar, tapi juga dari dalam.

Titik rawan RUU itu justru terletak pada pendefinisian asing dan asli dalam Bahasa Indonesia. Apa sih yang dimaksud dengan asing dan asli itu? Kalau kita baca buku Alif Danya Munsyi: Sembilan dari 10 Kata Bahasa Indonesia adalah Asing (KPG, 2003), kita bisa menyadari, Bahasa Indonesia itu adalah hasil perselingkuhan mesra antara beberapa bahasa asing: bahasa daerah (bahasa setempat), Inggris, Belanda, Arab, Italia, Cina, dan lain-lain. Bahkan bagi seluruh daerah di nusantara yang memiliki bahasa daerah sendiri-sendiri, Bahasa Indonesia adalah bahasa asing.

Memang jadi terdengar lucu jika bahasa asing melarang penggunaan atau pengedepanan bahasa asing selain Bahasa Indonesia yang pada hakikatnya juga asing. Jangan-jangan, ini hanya soal berebut lahan di tataran elit yang tak ada sangkut pautnya dengan kebutuhan nyata masyarakat pengguna bahasa di lapisan bawah. Saya khawatir jika RUU bahasa ini diundangkan, hanya menjadi alat kekuasaan untuk memeras pemakai bahasa, bukan untuk konstruksi bahasa secara humanis dan beradab.

UU ini tentu dalam proses penegakannya akan memayungi polisi bahasa. Namun persoalannya adalah: apakah polisi bahasa itu cukup punya nyali untuk menghukum penguasa nang harat-harat yang justru tak mau berbahasa Indonesia baku, atau mengedepankan Bahasa Indonesia di forum formal yang secara etis mengharuskan mereka berbahasa Indonesia (baku)? Masih segar dalam ingatan kita bagaimana JS Badudu, penganjur bahasa baku tak kuasa menghilangkan idiolek ken (kan, seperti dalam kata disampaiken) Soeharto.

RUU ini dapat kita curigai pada akhirnya akan jadi UU penguasa dan sok kuasa, pusat segala preskripsi tentang kebenaran dalam berbahasa. Belum lama, pada era Orde Baru, ketika pusat bahasa masih bernama Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, pembakuan terhadap perilaku berbahasa digalakkan. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya: yang tak tertib berbahasa baku adalah para elit. Kenapa? Logikanya sederhana, sesederhana konvensi hukum di Indonesia, “Segalanya bisa diatur. UU itu hanya aturan, dan yang membuat aturan kan saya, jadi sayalah yang berhak melanggarnya,” demikian kira-kira argumentasi konyol penguasa yang sok benar (Baca Bahasa dan Kekuasaan: Mizan, 1996).

Prediksi nasib RUU ini jadi UU ‘Basa Basi’ dilandasi oleh kenyataan seperti UU Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU yang punya niat baik mengikis tindakan kekerasan dalam ranah domestik, pada akhirnya berbenturan dengan kultur keluarga di Indonesia yang malu menceritakan aib dalam keluarga. Karena, rahasia keluarga masih dipandang sebagai aurat yang harus dipendam sampai mati.

UU lain yang telah jadi basa-basi adalah UU Lalu Lintas dan UU Hak Cipta. Seberapa besar kekuatan UU tersebut untuk mengendalikan kreativitas masyarakat yang menentangnya, termasuk aparat yang harus menegakkannya. Inilah negeri seribu UU dengan sejuta kesewenangan. UU di sini hanya pajangan. Yang bermain adalah tangan-tangan kekuasaan tunggal dan tradisi bungkam serta saling memanfaatkan.

UU Bahasa akan mengalami nasib serupa. Ia jadi sia-sia tanpa kesadaran kebahasaan yang masif. Kesadaran berbahasa Indonesia yang nasionalistik akan berkembang baimbai dengan kedewasaan masyarakat secara menyeluruh, baik dalam ranah keluarga maupun jalan raya. Oleh karena itu, setiap keluarga perlu punya strategi khasnya sendiri dalam rangka menyukseskan program sadar hukum yang tak melulu bersifat top down. Kesan top down dan Orba begitu terasa di balik penyusunan RUU bahasa ini.

Saya kira, daripada sibuk-sibuk merancang sesuatu yang ‘aneh’ dan memerlukan banyak dana seperti ini, lebih baik Pusat Bahasa merancang kegiatan besar mengenai bagaimana memaksimalkan pendidikan Bahasa Indonesia di sekolah formal sehingga terbentuk kesadaran berbahasa yang baik dan benar tanpa perlu UU yang aneh.

Hidup sudah penuh tekanan. Jangan sampai UU ini menambah beban mereka yang harus menegakkan UU tapi sebenarnya tak siap, karena mengingkari hari nurani dan perilaku berbahasa yang cenderung dinamis. Karena berbahasa bagi linguis nonpuris tak selamanya harus terstruktur secara kaku dan tekstual. Ada kalanya, komunikasi memerlukan sensasi dari interaksi yang bersifat kontekstual, santai, cair, bebas, liar, dan asing.

Jadi, RUU Bahasa yang ingin menyeragamkan nama, kata, dan istilah asing di ruang publik dapat menutup cakrawala pemakai bahasa dalam memahami delik istilah tertentu. Penyeragaman akan menutup diri terhadap upaya kaum terpelajar di negeri ini memahami istilah asing lebih jauh. Pada akhirnya, pemakai bahasa akan merasa terpaksa memakai kata yang tak punya rasa lagi di organ bahasa mereka. Pemberontakan terselubung bisa terjadi. Kepura-puraan akan berkembang biak. Jika ini yang terjadi, what is in a constitution? Apalah arti sebuah UU. Tapi bagi perancang UU itu, RUU bukan sekedar Rancangan Undang Undang, tapi juga tentu Rancangan Uang-Uang. Tampaknya yang terakhir jauh lebih penting daripada yang pertama.

Perlu kita sadari, keragaman persepsi terhadap prestise bahasa di ranah publik adalah berkah dan rahmat Ilahi yang harus disyukuri dengan cara belajar saling memahami, untuk saling memperkaya wawasan dan kebijaksanaan dalam menjalani kehidupan. Biarkan saja yang suka menginggris-ingriskan diri di Banjar tetap demikian, toh pada akhirnya mereka menyebut papuyu dengan nama lokal itu, karena Inggris yang dipandangnya prestise di ranah tertentu akan kalah pamornya pada istilah lokal dalam urusan perut.

Tak perlu terlalu dirisaukan ruang bahasa publik kita yang kacau (atau lebih tepatnya beragam), karena inilah Indonesia, sebuah negeri Indo, negeri belasteran, negeri melting pot yang dinamis. Dinamika bahasa itu adalah bahan untuk mempelajari kebijaksanaan hidup, bukan bahan untuk didisiplinkan seluruhnya.***
____________

Tulisan ini pernah dimuat oleh Banjarmasin Post, Rabu, 18 Januari 2006

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS